VLOOD.ID - Mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Ade Yulianti, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (10/3/2025). Selain Ade Yulianti, majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo juga menjatuhkan hukuman kepada Karlina, bendahara pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, dengan vonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus yang sama.
"Sudah diputus," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa (11/3/2025).
Putusan Pengadilan dan Hukuman Tambahan
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, mereka wajib menjalani pidana kurungan tambahan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp372.363.211, yang dibebankan secara tanggung renteng kepada kedua terdakwa.
Masing-masing terdakwa wajib membayar lebih dari Rp158 juta, dengan ancaman 6 bulan kurungan jika tidak mampu melunasi.
"Kedua terdakwa menerima putusan itu, sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih pikir-pikir," ujar Jackson.