Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Persidangan Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

"Para terdakwa tidak ada yang mengembalikan uang pengganti kerugian negara," tutup Marthalius.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index