Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Korupsi Dana BOK Rp372 Juta, Eks Kapus Rumbio Jaya Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Persidangan Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

Modus Korupsi Dana BOK 2021-2022

Kasus ini bermula dari penyelewengan dana BOK periode 2021–2022. Saat itu, Puskesmas Rumbio Jaya menerima alokasi dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik bidang kesehatan sebesar Rp553 juta pada tahun 2021 dan Rp628 juta pada tahun 2022.

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan disalahgunakan oleh kedua terdakwa.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211 akibat praktik korupsi ini. Dari jumlah tersebut, Rp54.877.500 telah disita pada tahap penyidikan.

"Itu merupakan pengembalian dari tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Rumbio yang menerima dana tersebut sebagai pengembalian kerugian negara," ungkap Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius.

Namun, hingga saat ini, kedua terdakwa belum mengembalikan sisa uang pengganti yang menjadi kewajiban mereka.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index