VLOOD.ID - Nader Taher, buronan kasus korupsi senilai Rp35,9 miliar, akhirnya ditangkap setelah 19 tahun dalam pelarian. Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Riau meringkus mantan Presiden Direktur PT Siak Zamrud Pusaka (SZP) ini di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 14 Februari 2025, pukul 16.50 WIB.
Pria yang kini dikenal dengan nama Haji Toni ini adalah terpidana kasus kredit macet Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp35,9 miliar.
Pelarian 19 Tahun Berakhir di Tangan Kejaksaan
Dikutip dari laman riauonline.co.id, Nader Taher melarikan diri setelah bebas demi hukum dari Lapas Pekanbaru pada 3 April 2006. Saat Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa tahanan sementaranya, ia tidak kembali ke penjara. Akibatnya, sejak Juli 2006, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, setelah hampir dua dekade buron, kejaksaan akhirnya berhasil melacak dan menangkapnya.
"Terpidana merupakan DPO sejak putusan Kasasi Juli 2006 dan ditangkap di Bandung oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Riau," ujar Kajati Riau, Akmal Abbas, Jumat (14/2/2025).
Dihukum 14 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Nader Taher, ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.