KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SP SKA Pekanbaru

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SP SKA Pekanbaru
KPK lakukan penggeledahan kantor PUPR Riau. (Foto: cakaplah)

VLOOD.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA Pekanbaru yang dibangun pada 2018. Penetapan ini diikuti penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Kawasan Perumahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus ini.

“Penggeledahan terkait perkara pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018,” jelas Tessa, Selasa (21/1/2025) dikutip dari laman riauaktual.com.

Lima Tersangka Ditahan

Lima tersangka yang telah ditetapkan KPK terdiri dari YN, seorang penyelenggara negara, dan empat pihak swasta, yakni GR, TC, ES, serta NR. Namun, KPK belum membeberkan lebih rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Dalam penggeledahan selama enam jam di kantor Dinas PUPR-PKPP, penyidik KPK menyita dokumen penting serta perangkat elektronik seperti handphone. “Kami telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini,” tambah Tessa.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index