19 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Inhil Bongkar Perdagangan Narkoba via Speedboat

19 Kg Sabu Dimusnahkan, Polres Inhil Bongkar Perdagangan Narkoba via Speedboat
Dua pelaku berinisial AZ (28) dan H (40), warga Kecamatan Kateman saat dihadirkan pada pers rilis di Mapolres Inhil. (Foto: Vlood.id/Angga)

VLOOD.ID - Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Jumat (21/11/2025), jajaran Polres Inhil menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kilogram di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.

Berawal dari Informasi Warga, Narkoba 19 Kg Diangkut Speedboat

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil)  AKBP Farouk Oktora memaparkan kronologi penangkapan.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu (9/11) di Perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Reteh.

Barang bukti saat dilihatkan sebelum dilakukan pemusnahan. (Foto: vlood.id/Angga) 

Dua pelaku berinisial AZ (28) dan H (40), warga Kecamatan Kateman, berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba menggunakan speedboat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menunggu speedboat bermesin 40 PK yang melintas. Pada pukul 04.30 WIB dini hari, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat dan mengamankan dua pelaku," ujar AKBP Farouk.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar sabu yang disembunyikan pada lambung speedboat. Satu paket kemudian dibuka untuk memastikan isinya.

Proses pemusnahan barang bukti oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo,  Kepala BNN Riau Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung dan Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora.  (Foto: Vlood.id/Angga) 

"19 paket narkotika dan dua pelaku dibawa ke Polsek Reteh untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.

Halaman

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index