VLOOD.ID - Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Pada Jumat (21/11/2025), jajaran Polres Inhil menggelar pemusnahan barang bukti sabu seberat 19 kilogram di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir.
Berawal dari Informasi Warga, Narkoba 19 Kg Diangkut Speedboat
Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Farouk Oktora memaparkan kronologi penangkapan.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu (9/11) di Perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Reteh.

Dua pelaku berinisial AZ (28) dan H (40), warga Kecamatan Kateman, berhasil diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkoba menggunakan speedboat.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menunggu speedboat bermesin 40 PK yang melintas. Pada pukul 04.30 WIB dini hari, petugas berhasil menghentikan sebuah speedboat dan mengamankan dua pelaku," ujar AKBP Farouk.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 19 paket besar sabu yang disembunyikan pada lambung speedboat. Satu paket kemudian dibuka untuk memastikan isinya.

"19 paket narkotika dan dua pelaku dibawa ke Polsek Reteh untuk diproses lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.