VLOOD.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Fly Over Simpang SKA Pekanbaru tahun 2018. Satu tersangka merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, sedangkan empat lainnya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers di kantor KPK, Selasa (21/1/2025).
“Tersangkanya tadi sudah disebutkan YN, GR, TC, ES, dan NR,” ujar Asep.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan tertanggal 10 Januari 2025.
Profil Para Tersangka
• YN: Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
• GR: Pihak swasta yang menangani pekerjaan review bangun rinci atau Detail Engineering Design (DED).