Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Disidang di Pekanbaru

Korupsi Dana Hibah Rp1,4 Miliar, Mantan Ketua PMI Riau Disidang di Pekanbaru
Suasana sidang duhaan korupsi PMI. (Foto: haluanriau)

VLOOD.ID - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, bersama Bendahara, Rambun Pamenan, menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (18/3/2025). Keduanya didakwa melakukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp6,1 miliar yang diterima PMI Riau pada periode 2019–2022.

Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan, Indriyani, dan Ihsan Awaljon di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

“Dugaan korupsi ini terjadi pada Januari 2019–2022. Berawal ketika PMI Riau menerima dana hibah dengan total Rp6.150.000.000,” ujar JPU dalam sidang.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk berbagai program PMI Riau sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk untuk belanja rutin, pengadaan barang, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, dan publikasi.

Namun, kedua terdakwa diduga menyalahgunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.

Beberapa modus yang dilakukan adalah membuat nota pembelian fiktif, mark-up harga, dan menyusun kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.

Selain itu, ada pula pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, seperti gaji pengurus dan staf markas PMI Riau yang tidak bekerja.

“Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.448.458.002,” tambah JPU dikutip vlood.id dari laman cakaplah.com.

Atas perbuatan tersebut, Syahril Abu Bakar dan Rambun Pamenan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index