Meskipun telah didakwa, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa. Majelis hakim pun mengagendakan sidang lanjutan yang akan digelar dalam dua pekan mendatang.
Dalam persidangan, Syahril sempat meminta izin untuk mengklarifikasi bahwa Rambun Pamenan bukan bendahara PMI Riau saat ia menjabat.
Ia mengatakan ketika ia menjabat sebagai Ketua PMI Riau, bendaharanya bukan Rambun, tetapi Anton.
Namun, hakim Delta Tamtama meminta Syahril untuk membuktikan klaimnya di persidangan berikutnya.
"Nanti buktikan di persidangan," kata hakim Delta.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik, mengingat PMI sebagai organisasi kemanusiaan seharusnya mengelola dana hibah untuk kepentingan masyarakat.
Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.