KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SP SKA Pekanbaru

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Flyover SP SKA Pekanbaru
KPK lakukan penggeledahan kantor PUPR Riau. (Foto: cakaplah)

Kerugian Negara

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK mendasarkan penyidikan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan Sebelumnya

KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kasus ini pada Mei 2024.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.

Bahkan, KPK juga pernah melakukan pengecekan langsung pada konstruksi flyover tersebut, termasuk mengukur ketebalan dan struktur jembatan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur, khususnya yang menggunakan dana negara.

Proyek flyover SP SKA yang seharusnya menjadi solusi lalu lintas malah menjadi pintu bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index