Kerugian Negara
Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. KPK mendasarkan penyidikan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan Sebelumnya
KPK diketahui telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait kasus ini pada Mei 2024.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru.
Bahkan, KPK juga pernah melakukan pengecekan langsung pada konstruksi flyover tersebut, termasuk mengukur ketebalan dan struktur jembatan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek infrastruktur, khususnya yang menggunakan dana negara.
Proyek flyover SP SKA yang seharusnya menjadi solusi lalu lintas malah menjadi pintu bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat.