Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Berkas Syahril Abu Bakar Dilimpahkan ke Pengadilan

Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Berkas Syahril Abu Bakar Dilimpahkan ke Pengadilan
Syahril Abu Bakar

VLOOD.ID - Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, Syahril Abu Bakar, segera menghadapi persidangan atas dugaan korupsi dana hibah. Berkas perkara kasusnya telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Tak hanya Syahril, mantan Bendahara Markas PMI Riau, Rambun Pamenan, juga akan diadili dalam perkara yang sama. Keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk operasional PMI Riau.

“Perkara PMI hari ini sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Niky Junismero, Sabtu (8/3/2025).

Menurut Niky, setelah pelimpahan berkas, kini pihaknya menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili kasus tersebut, serta jadwal sidang perdana.

Kasus ini bermula dari dana hibah sebesar Rp6,15 miliar yang diterima PMI Riau dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam periode 2019–2022.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti belanja rutin, pemeliharaan inventaris, perjalanan dinas, hingga publikasi.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa Syahril dan Rambun diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index