3. Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 81 Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan pelaku dalam waktu singkat ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari tindak kriminal.