VLOOD.ID - Rifai alias Heri (20), pelaku asusila terhadap seorang pelajar kelas 1 SMP di Kabupaten Indragiri Hilir, mengaku menyesali perbuatannya.
Hal ini disampaikan oleh Rifai saat menjawab pertanyaan dari Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
“Kok bisa kepikiran kek gitu?,” tanya Inhil AKBP Farouk Oktora kepada Rifai di aula rekonfu Mapolres Inhil, Jalan Gajahmada, Tembilahan.
Dengan ekspresi lesu, Rifai menjawab singkat, “Khilaf, Pak.”
Dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, membeberkan bahwa Rifai merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2022 dan baru bebas pada 2023.