5 Fakta Tindakan Asusila Resedivis di Tembilahan

5 Fakta Tindakan Asusila Resedivis di Tembilahan
Pihak kepolisian saat membawa pelaku ke TKP dan wajah pelaku pencabulan anak bawah umur.

2. Pelaku Ternyata Residivis dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tindakan Asusila di Kebun Sawit Parit 17, Pelaku Ditangkap di Kos-Kosan Tembilahan

Terungkap bahwa pelaku yang kini berusia 21 tahun, yaitu R alias Heri, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan asusila terhadap anak-anak.

Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktara, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari kejahatan asusila.

Selengkapnya

Halaman

#Aksi Asusila di Tembilahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index