2. Pelaku Ternyata Residivis dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Terungkap bahwa pelaku yang kini berusia 21 tahun, yaitu R alias Heri, merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan asusila terhadap anak-anak.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktara, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari kejahatan asusila.