VLOOD.ID – Fakta baru terungkap dalam kasus asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku, Rifai alias Heri (21), diketahui menggunakan sepeda motor yang belum lunas saat melakukan aksi kejinya.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers pada Kamis (16/1/2025).
“Pelaku sebelum melakukan aksi kejinya, sempat membeli sepeda motor yang baru dibayar sebanyak 1 juta rupiah,” kata AKP Budi Winarko.
Namun, setelah melakukan perbuatannya, pelaku justru mengembalikan sepeda motor tersebut kepada penjual dengan alasan sering rusak saat digunakan.
“Namun setelah melakukan aksinya, pelaku malah mengembalikan sepeda motor tersebut dengan alasan sering rusak saat dipakai,” tambah AKP Budi Winarko.