VLOOD.ID - Sebuah kebun sawit di Parit 17, Tembilahan, Kabulaten Indragiri Hilir menjadi saksi bisu tindakan asusila terhadap seorang anak di bawah umur.
Pelaku, yang diketahui berinisial R alias Heri, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) kurang dari enam jam setelah laporan diterima.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, bermain di depan rumah neneknya di Jalan Semampau, Tembilahan, pada Selasa (14/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Seorang pria tidak dikenal mendekati korban dengan sepeda motor dan berpura-pura bertanya, “Dimana jual es batu?”. Dengan polos, korban menjawab dan bersedia menunjukkan arah. Pelaku kemudian membujuk korban untuk naik ke motornya.
Pelaku membawa korban melewati Jalan M Boya hingga tiba di lokasi sepi di kebun sawit Parit 17. Di tempat inilah pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.