VLOOD.ID - Devi Ramadhan, pria asal Bandung, Jawa Barat, menghadapi tuntutan hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Azsmar Haliem dalam sidang pada Senin (26/5/2025) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dedy.
“Menuntut pidana mati,” ujar JPU Azsmar di hadapan majelis hakim.
Devi dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) akan digelar pada 10 Juni 2025 mendatang.
Devi ditangkap tim Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 26 November 2024 di Jalan Parit Indah, Pekanbaru. Saat itu, Devi mengendarai mobil dan membawa 24 bungkus plastik teh hijau berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah jok belakang mobil.
Dalam pemeriksaan, Devi mengaku hanya disuruh oleh seseorang yang dikenal melalui aplikasi Signal dengan nama akun ‘BAPAKU’. Ia diperintahkan mengambil sabu di Pekanbaru dan mengantarkannya ke Bandar Lampung. Untuk pekerjaannya itu, Devi dijanjikan upah Rp6 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.