Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah Devi di Bandung pada 1 Desember 2024. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp514 juta dan sejumlah perhiasan yang diduga merupakan hasil dari aktivitas pengiriman narkotika.
Kasus ini menambah deretan panjang upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Indonesia yang terus menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa.