ADS Kembali Ditangkap Kasus Ilegal Logging di SM Kerumutan

ADS Kembali Ditangkap Kasus Ilegal Logging di SM Kerumutan

VLOOD.ID - Pria berinisial ADS (54) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Padahal, ADS sebelumnya sudah pernah diproses hukum dan divonis bersalah dalam kasus serupa pada 2021.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/5), mengatakan bahwa ADS merupakan residivis kasus ilegal logging di kawasan SM Kerumutan. 

"ADS ini merupakan residivis kasus ilegal logging di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan," jelas Hari.

ADS ditangkap pada Jumat, 9 Maret 2025 oleh tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera dan BBKSDA Riau. Saat diamankan, ADS tengah mengangkut kayu gergajian ilegal menggunakan truk Colt Diesel. 

Hasil penyelidikan mengungkap, kuat dugaan kayu tersebut berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan konservasi.

Hari menjelaskan, ADS dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman untuk ADS adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain itu, Hari Novianto menekankan pentingnya perlindungan kawasan SM Kerumutan yang menjadi habitat penting bagi satwa langka seperti Harimau Sumatra, Gajah, dan Beruang Madu.

"Kami tidak akan berhenti di sini. Pelaku lain sedang kami kejar. Penegakan hukum akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian hutan dan satwa yang hidup di dalamnya," tegas Hari.

Setelah proses penyidikan selesai, ADS beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Proses tahap II dilakukan pada Senin (26/5) kemarin.

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index