Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Berkas Syahril Abu Bakar Dilimpahkan ke Pengadilan

Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Berkas Syahril Abu Bakar Dilimpahkan ke Pengadilan
Syahril Abu Bakar

Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Perkara ini akan segera disidangkan," pungkas Niky.

Halaman

#Korupsi di Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index