Hukum Berkumur Saat Puasa: Bolehkah atau Membatalkan?

Hukum Berkumur Saat Puasa: Bolehkah atau Membatalkan?
ILUSTRASI

Hadits ini secara jelas memberikan batasan bagi orang berpuasa untuk tidak berlebihan dalam berkumur. Imam Syafi’i juga menjelaskan bahwa mubalaghah dalam berkumur berarti memasukkan air ke dalam mulut, menjalankannya di dalam mulut, lalu memuntahkannya. Dalam konteks puasa, tindakan tersebut sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.

Berkumur di Luar Wudhu: Apakah Diperbolehkan?

Bagaimana dengan berkumur di luar waktu wudhu, misalnya saat menggosok gigi atau sekadar menyegarkan mulut?

Melansir laman Kementerian Agama, hukumnya diperbolehkan asalkan dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak ada air yang tertelan. Seperti anjuran Imam Syafi’i, berkumur saat berpuasa sebaiknya dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Dalam hal menggosok gigi, sebaiknya dilakukan dengan sikat gigi yang kering atau sedikit basah dan menggunakan pasta gigi dalam jumlah kecil. Setelah itu, berkumurlah secukupnya untuk membersihkan sisa pasta gigi, serta pastikan tidak ada air yang tertelan.

Kesimpulan

Berkumur saat berpuasa diperbolehkan, tetapi dengan batasan tertentu. Saat wudhu, hindari mubalaghah atau berkumur secara berlebihan agar tidak membatalkan puasa. Sedangkan di luar wudhu, pastikan tidak ada air yang tertelan saat berkumur atau menggosok gigi.

Halaman

#Ramadan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index