VLOOD.ID - Bulan Ramadan merupakan bulan penuh berkah di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Salah satu aspek penting dalam menjaga kesucian puasa adalah memahami batasan yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk dalam hal berkumur.
Seringkali muncul keraguan apakah berkumur, baik saat wudhu maupun setelahnya, dapat membatalkan puasa. Artikel ini akan mengupas batasan dalam berkumur saat puasa Ramadan agar ibadah tetap sah dan sempurna.
Berkumur Saat Wudhu: Sunnah yang Dibatasi
Melansir laman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, dalam wudhu, proses berkumur (madhamadhah) merupakan sunnah yang dianjurkan. Bahkan, dalam kondisi normal, disunnahkan untuk berkumur dengan sungguh-sungguh (mubalaghah).
Namun, saat berpuasa, hukumnya berbeda. Para ulama, termasuk Imam Syafi’i, menjelaskan bahwa berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak tidak disunnahkan, bahkan makruh atau sebaiknya dihindari. Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran air akan tertelan dan membatalkan puasa.
Dasar hukum ini diambil dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Basyar ad-Dulabi, yang dikategorikan sebagai hadits sahih oleh Ibn al-Qathan:
“Ketika kamu berwudhu maka bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung sepanjang kamu tidak berpuasa.”