Bayi Dijual Rp35 Juta, Polisi Bongkar Sindikat TikTok di Pekanbaru

Bayi Dijual Rp35 Juta, Polisi Bongkar Sindikat TikTok di Pekanbaru
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Tim Opsnal Polsek Limapuluh berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan media sosial TikTok sebagai platform transaksi. Dalam operasi ini, tiga wanita ditangkap, yaitu TH alias Tutik (31), EJ alias Ernie (49) yang berprofesi sebagai bidan, dan AT alias Aprita (42). Salah satu pelaku mengakui bahwa bayi-bayi tersebut dijual hingga Rp35 juta.

Transaksi Bayi Rp25 Juta untuk Dijual Kembali Rp35 Juta

Kapolsek Limapuluh, AKP Viola Dwi Aggreni, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, mengungkapkan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait perdagangan bayi di TikTok.

"Kami mendapat informasi bahwa sindikat ini berencana melakukan transaksi di salah satu kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru," ujar AKP Leo, Minggu (19/1/2025) dikutip dari laman riauaktual.com.

Di lokasi, polisi mendapati tersangka Tutik dan Ernie sedang menjual seorang bayi perempuan kepada Aprita seharga Rp25 juta.

"Setelah kami interogasi, tersangka Tutik mengaku mendapatkan bayi tersebut dari Ernie, yang bertindak sebagai perantara," jelasnya.

Aprita, yang ditangkap saat transaksi, mengakui bahwa ia berniat menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp35 juta.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index