VLOOD.ID - Tim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membekuk tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rohul, Riau. Ketiga pelaku, berinisial AMS, H, dan S, ditangkap setelah adanya temuan titik panas (hotspot) dan indikasi kerusakan lingkungan di area tersebut.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah cepat dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
"Tiga orang tersangka pembakaran hutan produksi terbatas yakni pria berinisial AMS, H, dan S. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam aktivitas pembukaan lahan secara ilegal yang berujung pada kebakaran hutan, setelah dibakar mereka mau menanam sawit di HPT itu," ujar Emil, Kamis (29/5).
Kronologi Kasus Pembakaran Hutan di HPT Tanjung Medan
Emil menjelaskan, peristiwa kebakaran ini pertama kali terdeteksi pada Selasa (27/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, saat personel Polsek Rokan IV Koto melakukan pengecekan terhadap temuan titik panas di wilayah tersebut. Di lokasi, petugas menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan seluas sekitar 10 hektar di lereng-lereng bukit dengan metode tebang bakar (imas tumbang).
"Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Unit Tipidter Polres Rohul langsung diterjunkan ke lokasi pada Rabu (28/5) untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasil survei mengonfirmasi bahwa area seluas 10 hektar tersebut telah hangus terbakar, meskipun api utama sudah padam, kepulan asap masih terlihat akibat bara api yang belum sepenuhnya mati," jelas Emil.
Lokasi lahan yang terbakar tersebut diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Emil menyebut, kerugian lingkungan akibat kebakaran ini sangat besar, mengingat fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan perlindungan alam.
Modus dan Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi mengidentifikasi AMS sebagai pemilik lahan yang terbakar, sementara dua orang lainnya, H dan S, adalah pekerja yang membantu pembukaan lahan. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
"Bersamaan dengan penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, sisa minyak yang diduga digunakan untuk membakar ranting kayu, dan satu botol sisa minyak solar. Seluruh tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Emil.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Ancaman hukuman berat menanti para pelaku pembakaran hutan ini, sebagai upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan," pungkas Emil.