VLOOD.ID - Penyelundupan narkoba kembali digagalkan di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Kali ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap pelaku penyelundupan 297 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus makanan ringan melalui jasa ekspedisi J&T Express.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, memimpin langsung ekspos perkara ini pada Kamis (22/5). Dalam keterangannya, Robinson menyebut dua tersangka yang ditangkap adalah sepasang kekasih.
“Dua pelaku utamanya adalah RF seorang perempuan dan pacarnya FD,” ungkap Robinson.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas keamanan kargo (Avsec) Bandara SSK II pada Senin (5/5) pagi.
Empat paket mencurigakan milik ekspedisi J&T Express terdeteksi saat pemeriksaan rutin menggunakan X-ray.
Setelah dilakukan pengecekan manual, petugas menemukan dua kardus berisi sabu yang dibungkus rapi dalam kemasan teh merek Nadhira Napoleon.
Petugas bandara kemudian segera berkoordinasi dengan BNNP Riau untuk melakukan uji laboratorium terhadap barang mencurigakan tersebut.
Hasilnya, paket tersebut dipastikan berisi narkotika jenis sabu, dan penyelidikan pun langsung dilakukan untuk melacak pengirimnya.
Melalui serangkaian penyelidikan, tim penindakan BNNP Riau menemukan bahwa RF adalah pihak yang menginginkan paket tersebut. Ia diketahui mengatur pengiriman melalui jasa J&T Express.
RF akhirnya ditangkap pada Rabu (14/3) pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Ikhlas, Gang Tulus, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Pekanbaru.
Tak hanya sabu, di lokasi itu petugas juga menemukan ribuan butir ekstasi berwarna merah muda.
Masih di hari yang sama, tim BNNP Riau mengamankan FD—yang merupakan pacar RF—di kamar kosnya di Jalan Cimpedak, Kecamatan Bukit Raya.
FD diketahui sebagai orang yang menginstruksikan RF untuk mengirim sabu tersebut.
Di lokasi penangkapan, petugas kembali menemukan narkoba lain yang sudah dikemas dalam bentuk siap kirim.
"Hasil pemeriksaan, FD mengaku hanya sebagai perantara sesuai perintah dari seorang narapidana berinisial CP yang tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Robinson.
Tidak tinggal diam, pada Senin (17/3), tim BNNP Riau langsung menjemput narapidana berinisial CP dari Lapas untuk diproses hukum lebih lanjut terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, RF dan FD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebagai penutup kegiatan ekspos, Brigjen Robinson bersama sejumlah tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi yang telah diamankan dari tangan para tersangka.