VLOOD.ID - Nama seorang kepala desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mendadak jadi sorotan setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat menjadi beking peredaran narkoba di wilayahnya. Kepala desa tersebut berinisial Sm, dengan identitas lengkap Samiun (39), yang menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua, Kecamatan Kelayang.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua bandar sabu di Desa Dusun Tua. Petugas yang datang ke lokasi menemukan gerak-gerik mencurigakan dari Samiun yang mencoba masuk ke rumah melalui pintu belakang.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip bening berisi sabu di atas meja dapur," ujar AKBP Fahrian, Senin (19/5/2025).
Saat diperiksa, Samiun mengaku bahwa sabu tersebut adalah jatahnya dari seorang bandar narkoba sebagai kompensasi karena telah membantu melindungi aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.
"Kades ini dapat jatah sabu untuk dia pakai sendiri. Tindakan kades ini mencederai kepercayaan masyarakat. Seharusnya dia menjadi pelindung, bukan malah menjadi bagian dari jaringan narkoba," tegas Kapolres dikutip dari laman riauaktual.com.
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan kasus ke wilayah Desa Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Di lokasi tersebut, aparat menangkap Maryulis alias Ulis (37), yang disebut sebagai kaki tangan jaringan narkoba.
"Maryulis sempat disuruh melarikan diri oleh Samiun menggunakan pompong, namun berhasil kami amankan di rumahnya," jelas Fahrian.
Dalam penangkapan Maryulis, polisi menyita barang bukti berupa sabu siap edar, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Maryulis mengaku bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak berwajib.
"Saat ini kedua tersangka, Samiun dan Maryulis, telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Samiun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Maryulis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) karena terbukti sebagai pengedar.