VLOOD.ID - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Barang haram yang berasal dari jaringan internasional ini diamankan pada Senin, 12 Mei 2025, bersama empat orang tersangka yang kini telah ditahan.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua bulan terakhir. “Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia,” kata Jossy dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Empat tersangka yang ditetapkan berinisial I, D, A, dan MN. Peran mereka beragam, mulai dari penjemput barang hingga kurir. Menariknya, tersangka MN diketahui adalah seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di salah satu lapas di Provinsi Riau.
“MN, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, adalah narapidana. Ia mengendalikan pengiriman sabu ini dari balik jeruji besi,” ungkap Jossy.
Dari pengungkapan ini, tim menyita 17,37 kilogram sabu yang disamarkan dalam kemasan teh. Jika berhasil beredar di pasaran, nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp17,3 miliar dan berpotensi merusak sekitar 86.899 jiwa.
Pengungkapan bermula dari pembuntutan terhadap sebuah mobil Brio putih yang melaju dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalamnya, dua tersangka, D dan A, membawa dua tas berisi sabu. “Tim kemudian menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di Pasar Buah. Setelah barang diambil, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah kepada keberadaan satu buronan berinisial AZ, seorang warga negara Malaysia yang diduga sebagai pengendali utama jaringan. AZ diketahui pernah melarikan diri dari Lapas Dumai pada tahun 2017 dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“AZ adalah otak di balik jaringan ini. Para tersangka yang ditangkap diketahui mendapatkan imbalan sebesar Rp139 juta,” sebut Kombes Putu.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Riau menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba lintas negara. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkoba terus berlangsung dengan komitmen penuh dari aparat penegak hukum.