VLOOD.ID - Seorang mantan narapidana berinisial DK (46) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap menjadi kurir narkoba di Pekanbaru, Riau.
Baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, DK kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menyita 13,1 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi darinya.
DK ditangkap pada Kamis (6/3/2025) di Jalan Sidorukun, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Subdit I Reserse Narkoba Polda Riau yang sebelumnya menerima informasi tentang peredaran narkoba dalam jumlah besar.
Ditangkap Saat Menunggu Kontak Misterius
Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, menjelaskan bahwa DK bertugas menjemput narkoba di Terminal AKAP Pekanbaru sebelum membawanya ke Jalan Sidorukun menggunakan mobil. Aksi ini dilakukan atas perintah seorang pria berinisial S.
“Barang bukti dijemput pakai mobil oleh tersangka atas perintah pria berinisial S,” ujar AKBP Nandang, didampingi Kasubdit I Resnarkoba Polda Riau, AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang, Rabu (12/3/2025).
Namun, rencana DK gagal. Setelah tiba di lokasi yang ditentukan, ia seharusnya dihubungi seseorang untuk melanjutkan pengantaran. Sayangnya, kontak yang ditunggu tak kunjung datang.
“Makanya DK putar-putar pakai mobil di lokasi hingga akhirnya tertangkap oleh anggota,” tambah AKBP Nandang.
Dibayar Rp20 Juta, Mengaku Baru Pertama Kali Jadi Kurir
Dalam pemeriksaan, DK mengaku mendapat bayaran Rp20 juta untuk tugasnya sebagai kurir. Ia berdalih bahwa ini adalah pertama kalinya ia menjalankan pekerjaan tersebut sejak bebas dari penjara.
“Sebelumnya tersangka masuk penjara sebagai pengguna, kini menjadi kurir dan mengaku baru pertama kali dilakukannya,” jelas AKBP Nandang.
Polisi menduga sabu dan ekstasi yang dibawa DK berasal dari jaringan narkoba internasional asal Malaysia. Modus operasinya adalah dengan menaruh barang di lokasi tertentu sebelum dijemput kurir dan diserahkan ke penerima akhir.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, DK kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. (Rmc)