VLOOD.ID - Ipda Dhani Tri Hambali, mantan personel Polres Dumai, kini harus menghadapi kasus hukum dugaan penggelapan mobil. Padahal, ia pernah mencatat prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus pembunuhan tercepat hanya dalam 45 menit pada tahun 2021 lalu.
Namun kini, karier cemerlangnya runtuh setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penggelapan Toyota All New Fortuner. Bahkan, ia sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pernah Raih Penghargaan Polisi Berprestasi
Dikutip dari laman riauonline.co.id, Ipda Dhani pernah menerima penghargaan dari Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi (saat ini menjabat Kepala SPN Polda Kepri) atas prestasinya mengungkap kasus pembunuhan hanya dalam 45 menit.
Dalam piagam penghargaan yang pernah ia pamerkan di akun Instagram pribadinya, tertulis bahwa ia berhasil menyelesaikan kasus pembunuhan di wilayah hukum Polresta Pekanbaru dengan Nomor LP/260/X/2021/SPKT/Polsek Limapuluh/Polresta Pekanbaru.