"Pemeriksaan saat ini sudah Tahap 1. Masih proses pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkap Dodi.
Sedangkan mobil korban saat masih bersama penerima gadai sampai dan statusnya masih sebagai saksi.
"Saat ini mobilnya masih berada sama penerima gadai dan sedang kita upayakan untuk kita sita. Saat ini penerima gadai masih berstatus sebagai saksi, ini tergantung petunjuk Jaksa. Jika Jaksa suruh jadikan tersangka pasal 480 KUHP baru kita naikkan statusnya," lanjut Dodi.
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental ini, Dhani dijerat pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dari Reserse Narkoba ke Jerat Hukum
Sebelum terlibat kasus ini, Dhani pernah menjabat sebagai Kanit 1 Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Dumai. Ia juga pernah bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
Namun, kariernya berakhir tragis setelah terseret dalam kasus penggelapan mobil. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.