Pernah Ungkap Kasus Pembunuhan dalam 45 Menit, Kini Ipda Dhani Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Pernah Ungkap Kasus Pembunuhan dalam 45 Menit, Kini Ipda Dhani Jadi Tersangka Penggelapan Mobil
Ipda Dhani Tri Hambali dan piagam penghargaan yang dipamerkannya di media social. Foto: Instagram/riauonline.co.id

Namun, prestasi tersebut kini tertutupi oleh kasus dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret namanya ke meja hijau.

Menghilang Setelah Sewa Mobil, Kini Jadi Tersangka

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024. Saat itu, Ipda Dhani masih bertugas di Polres Dumai dan menyewa Toyota All New Fortuner milik Ipda Indra Saputra dengan tarif Rp15 juta per bulan.

Namun, sejak Mei 2024, Dhani tiba-tiba menghilang, dan mobil yang ia sewa tak kunjung dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, mobil tersebut ternyata telah digadaikan kepada Afril Prima Fera alias Buyung senilai Rp100 juta.

Akibat aksinya, korban mengalami kerugian hingga Rp450 juta dan melaporkan kasus ini ke Polsek Tenayan Raya.

"Karena menghilang, kita jadikan DPO. Saat kejadian, dia masih berdinas di Dumai, tapi sekarang sudah PTDH," ujar Iptu Dodi Vivino, Jumat (14/2/2025).

Proses Hukum Berjalan, Mobil Masih Dicari

Kasus ini terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024 lalu. Ipda Dhani diduga menggelapkan mobil milik korban, Ipda Indra Saputra dengan biaya sewa Rp15 juta per bulan.

Namun, Dhani tiba-tiba menghilang sejak Mei 2024 dan mobil yang disewanya tidak jelas keberadaannya. Belakangan terungkap, Dhani telah menggadaikan mobil tersebut kepada Afril Prima Fera alias Buyung seharga Rp100 juta.

Iptu Dodi mengatakan, akibat dugaan penggelapan ini, korban dirugikan sekitar Rp 450 juta. Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tenayan Raya. Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu, 27 Januari 2025.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index