VLOOD.ID - Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 150 hektare yang terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan ini merupakan bekas tambang batu bara milik PT Riau Bara Harum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Kronologi Kasus Perambahan Hutan
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa kelima tersangka yang terlibat dalam aksi perambahan hutan ini adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekretaris Desa Siambul).
"Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekdes)," ujar Kapolres Fahrian dalam konferensi pers pada Kamis (6/2).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari patroli gabungan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024.
Patroli tersebut menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar yang sedang beroperasi membuka lahan di wilayah hutan produksi terbatas (HPT) dengan koordinat S 00° 44'17.7" E 102° 26'17.1".
Modus Operandi dalam Kasus Perambahan Hutan
Melalui hasil penyelidikan, diketahui bahwa Usman dan Nuriman membeli lahan tersebut seluas 150 hektare yang berada di kawasan hutan bekas tambang PT Riau Bara Harum.
Lahan itu dijual oleh Waryono (Sekretaris Desa Siambul) dan Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul). Waryono bertindak sebagai pihak yang mencari pembeli untuk lahan tersebut.
Pembayaran untuk lahan yang telah dibuka itu dilakukan secara bertahap, dengan total pembayaran yang sudah diterima mencapai Rp1.650.000.000 dari harga jual Rp1.875.000.000. Sementara sisanya, sebesar Rp225.000.000, masih belum dibayar.