Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha, Kades dan Sekdes di Inhu Dibekuk Polisi

Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha, Kades dan Sekdes di Inhu Dibekuk Polisi

Pekerjaan Pembuatan Jalan di Lahan Hutan

Usman dan Nuriman bekerja sama dengan Junaidi alias Otong, seorang pemborong, untuk membuka lahan tersebut. Mereka berencana untuk mengembangkan kebun kelapa sawit di lahan yang sebelumnya digunakan untuk tambang batu bara. 

Proses pengerjaan lahan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas.

"Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit. Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas," ungkap Kapolres Fahrian.

Peran Kepala Desa dan Sekretaris Desa dalam Perambahan Hutan

Zulkarnaen, Kepala Desa Siambul, mematok harga jual Rp1.875.000.000 untuk lahan tersebut. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. 

Waryono, Sekretaris Desa Siambul, berperan sebagai pihak yang mengurus dan memfasilitasi transaksi jual beli lahan, serta memproses 75 lembar surat sporadik yang kemudian diserahkan kepada pembeli.

Di sisi lain, Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK), yang kemudian digunakan oleh Junaidi alias Otong untuk memulai pengerjaan pembuatan jalan di kawasan tersebut. Surat ini menjadi dasar bagi pelaksanaan pekerjaan dan pembukaan lahan lebih lanjut.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index