Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha, Kades dan Sekdes di Inhu Dibekuk Polisi

Nekat Jual Kawasan Hutan 150 Ha, Kades dan Sekdes di Inhu Dibekuk Polisi

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan dalam perusakan lingkungan hidup.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index