VLOOD.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kecelakaan maut yang menewaskan seorang pelajar bernama Roy Martin di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Dalam insiden ini, sopir Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), Syafrizal (47), telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (2/1/2025) sore. Bus TMP dengan nomor polisi BM 7636 JU yang dikemudikan Syafrizal melaju dari arah utara ke selatan. Ketika melewati depan SD Darma Yudha, bus menabrak Roy Martin yang sedang menyeberang jalan.
“Korban mengalami luka serius pada kaki kiri, wajah, telinga kanan, dan sempat mengeluhkan sakit di bagian perut sebelum akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Ibnu Sina,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, M. Arief Yunandi, Kamis (23/1/2025) dikutip dari laman riauaktual.
Kronologi dan Dugaan Kelalaian Sopir
Hasil penyelidikan awal dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kelalaian sopir.
“Sopir diduga tidak berkonsentrasi, kurang berhati-hati, dan tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki saat mengemudi,” ungkap Arief.
Syafrizal ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/1/2025) dan langsung dilakukan penahanan.