Pasal dan Ancaman Hukuman
Syafrizal dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
“SPDP sudah kami terima, dan kami telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,” tambah Arief.
Meski begitu, pihak Kejari masih menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut.
“Saat ini kami masih menunggu berkas perkara, karena yang diterima baru SPDP. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran agar semua pihak, termasuk pengendara, lebih berhati-hati di jalan raya,” pungkas Arief.