VLOOD.ID - Tim Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Dua pelaku, EPS alias Sila (25) dan MA (25), berhasil diringkus setelah melakukan aksinya di Jalan Srikandi, Komplek Widya Graha I, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Korban, Suci Dwiyana Putri (30), sedang berkeliling perumahan dengan sepeda motor sambil membonceng anak balitanya.
Saat itu, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam tiba-tiba merampas gelang emas seberat 25 gram senilai Rp34 juta dari pergelangan tangan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi dan segera melapor ke Polresta Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa pelaku pertama, EPS, ditangkap pada Kamis, 16 Januari 2025, pukul 01.30 WIB di Pujasera 168, Jalan M. Yamin, Pekanbaru.
"Dari hasil interogasi terhadap EPS, diketahui rekannya, MA, berada di rumahnya di Jalan Ramin, Kecamatan Marpoyan Damai. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MA," ujar Kompol Bery, Jumat (17/1/2025) pagi dilansir dari riauaktual.com.