Polisi juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dan kwitansi pembelian gelang emas hasil kejahatan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua pelaku juga terlibat dalam beberapa kasus jambret lainnya di wilayah Pekanbaru, termasuk di Jalan Garuda Sakti dan Jalan Palas pada Desember 2024.
"Dalam aksi-aksi tersebut, pelaku menggunakan modus serupa dengan sepeda motor NMAX," ungkap Kompol Bery.
Selain EPS dan MA, polisi masih mengejar pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO), termasuk seorang eksekutor berinisial Farel dan penadah berinisial EI.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara di kawasan yang sepi.
"Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengamanan agar masyarakat merasa aman," tegas Kompol Bery.
Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.