Pengakuan Pelaku Asusila di Tembilahan: Khilaf, Pak

Pengakuan Pelaku Asusila di Tembilahan: Khilaf, Pak
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora saat bertanya kepada pelaku asusila di Tembilahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena ia adalah residivis,” jelas AKP Budi Winarko.

AKP Budi menegaskan bahwa berkas-berkas kasus ini akan dilengkapi untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal di pengadilan.

Halaman

#Aksi Asusila di Tembilahan

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index