Pendampingan Psikis dan Pengusutan Hukum
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) untuk melakukan pendampingan terhadap korban demi memulihkan kondisi psikisnya.
“Kita tidak ingin korban mengalami trauma berat dan berkepanjangan. Dengan adanya pendampingan oleh instansi terkait, diharapkan korban dapat menjalani hidup seperti anak-anak lainnya,” tegasnya.
Ketua DPRD juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
“Hukum harus ditegakkan agar pelaku menerima konsekuensi atas perbuatannya. Selain itu, ini juga menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.