Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Dibebaskan Karena Daluwarsa

Tiga Terdakwa Korupsi BPR Gemilang Dibebaskan Karena Daluwarsa
BPR Gemilang Tembilahan

VLOOD.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan membebaskan tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang merugikan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo, yang memutuskan bahwa perkara tersebut telah daluwarsa, sehingga tidak dapat dilanjutkan.

Tiga terdakwa yang dibebaskan tersebut adalah Hadran Marzuki, yang menjabat sebagai Direktur PD BPR Gemilang pada tahun 2005-2010, Syahran, mantan Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020, dan Jonaidi, mantan Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok pada tahun 2000-2013.

Penuntutan terhadap mereka dianggap tidak dapat diterima karena sudah melebihi batas waktu yang ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (1) butir ke-3 KUHP.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index