Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Inhil dengan PD BPR Gemilang terkait program penyaluran dana peningkatan usaha ekonomi desa. Dana sebesar Rp13,8 miliar disalurkan oleh BPR Gemilang namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan, memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.
Laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Riau menunjukkan kerugian negara sebesar Rp2.3 miliar akibat penyalahgunaan dana tersebut.
Dengan keputusan ini, kasus korupsi BPR Gemilang berakhir tanpa adanya hukuman bagi para terdakwa karena alasan daluwarsa.