Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan oleh ketiga terdakwa terjadi antara 22 September 2006 hingga 11 Maret 2009, dan masa daluwarsa perkara tersebut berakhir pada 13 Maret 2021. Oleh karena itu, pada saat penuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Desember 2024, perkara ini telah memasuki masa daluwarsa.
"Melepaskan Terdakwa I Drs. M. Hadran Marzuki, Terdakwa II Jonaidi A dan Terdakwa III Syahran tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ujar hakim dalam putusannya pada Senin (13/1/2025) petang dikutp dari laman cakaplah.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak mereka, termasuk kemampuan dan martabatnya.
Seluruh barang bukti yang disita dalam kasus ini juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak. Majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara ditanggung oleh negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Aisyah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara dan denda, serta menghukum Hadran Marzuki untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2,3 miliar. Namun, karena perkara telah daluwarsa, tuntutan tersebut tidak dapat dilanjutkan.