Jangan Bertarung di Tempat yang Salah

Jangan Bertarung di Tempat yang Salah
Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH

DALAM setiap perkara besar, selalu ada godaan untuk melawan semua hal sekaligus. Melawan opini publik, melawan narasi media, melawan tafsir politik, bahkan melawan suara-suara liar yang beredar di luar ruang sidang. Padahal, dalam hukum, tidak semua yang ramai harus dijawab, dan tidak semua yang terdengar keras layak dijadikan pusat pembelaan.

Perkara Abdul Wahid mengingatkan kita pada satu hal penting: jangan sampai pembelaan justru bertarung di tempat yang salah.

Pesan ini penting bukan untuk menggurui siapa pun, melainkan untuk menempatkan perkara pidana pada jalurnya yang semestinya. Sebab dalam hukum pidana, nasib seseorang tidak ditentukan oleh siapa yang paling aktif berbicara di luar pengadilan. Ia ditentukan oleh siapa yang paling tepat membaca dakwaan, memahami unsur pasal, menguji alat bukti, dan menjaga arah pembelaan tetap berada di jalur hukum yang benar.

Di sinilah publik, pihak terdakwa, dan tim hukumnya sama-sama perlu menahan diri. Perkara pidana bukan arena untuk membalas seluruh opini yang berkembang. Ia adalah forum pembuktian. Karena itu, pembelaan yang baik bukanlah pembelaan yang paling ramai, melainkan pembelaan yang paling terukur.

Sering kali, ketika sebuah perkara menjadi perhatian banyak orang, fokus mulai bergeser. Yang dibahas bukan lagi unsur delik, melainkan persepsi. Yang diperdebatkan bukan lagi hubungan antara perbuatan dan pertanggungjawaban hukum, melainkan potongan-potongan narasi yang bergerak dari satu ruang ke ruang lain. Pada titik tertentu, pembelaan pun dapat ikut terseret. Energi habis untuk menjawab satu demi satu tudingan dari luar, padahal pusat pertarungan sesungguhnya tetap berada di ruang sidang.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index