Jangan Bertarung di Tempat yang Salah

Jangan Bertarung di Tempat yang Salah
Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, SH., MH

Justru di sanalah kehormatan pembelaan hukum diuji.

Tim hukum yang matang tentu tidak akan terjebak untuk menjawab semua suara dari luar. Tidak semua opini harus dibalas. Tidak semua komentar perlu ditanggapi. Kadang-kadang, terlalu sibuk menjawab suara dari luar justru melemahkan fokus di dalam. Akibatnya, pembelaan menjadi reaktif, bukan strategis. Ia sibuk memadamkan isu, tetapi kurang tajam dalam membedah unsur.

Padahal hakim tidak memutus berdasarkan siapa yang paling meyakinkan di media. Hakim memutus berdasarkan apa yang dapat dibuktikan di persidangan.

Bagi publik, cara pandang ini juga penting. Kita boleh mengikuti perkara ini. Kita boleh memiliki simpati, penilaian, bahkan kritik. Namun semuanya harus ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai publik ikut mendorong pembelaan bergerak terlalu jauh ke wilayah emosional, lalu kehilangan kedisiplinan hukumnya. Sebab dalam perkara pidana, ruang sidang bukan tempat untuk meneguhkan prasangka, melainkan tempat untuk menguji dalil, alat bukti, dan pertanggungjawaban.

Dalam suasana seperti sekarang, justru ketenangan menjadi kekuatan. Tim hukum perlu menjaga agar pembelaan tidak pecah ke terlalu banyak arah. Energi harus disimpan untuk hal-hal yang lebih penting: membaca dakwaan secara teliti, menguji konsistensi keterangan saksi, menelaah dokumen, membangun pertanyaan yang tepat, dan memperlihatkan kepada majelis hakim di mana sesungguhnya titik lemah penuntutan berada.

Pembelaan yang bermartabat bukan pembelaan yang marah-marah. Pembelaan yang bermartabat adalah pembelaan yang cermat. Ia tidak sibuk mengejar tepuk tangan. Ia tidak larut dalam arus komentar sesaat. Ia bekerja di wilayah yang lebih sunyi, tetapi jauh lebih menentukan: unsur, alat bukti, hubungan peran, beban pembuktian, dan ketepatan penerapan norma.

Maka dalam konteks perkara Abdul Wahid, pesannya sederhana. Jangan habiskan tenaga untuk bertarung di luar pusat perkara. Jangan biarkan pembelaan melebar ke mana-mana hingga kehilangan inti. Kembalilah ke unsur. Kembalilah ke fakta hukum. Kembalilah kepada apa yang harus dibuktikan dan apa yang harus dipatahkan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index