Itulah sebabnya penting untuk terus diingatkan: jangan bertarung di tempat yang salah.
Kalau perkara ini hendak dibela dengan baik, maka titik tolaknya harus kembali kepada hal yang paling mendasar, yakni unsur materi dari dakwaan. Apa sebenarnya yang dituduhkan? Unsur mana yang wajib dibuktikan oleh penuntut umum? Hubungan seperti apa yang harus diterangkan antara jabatan, tindakan, pengetahuan, kehendak, dan tanggung jawab pidana? Dari sinilah arah pembelaan seharusnya dibangun.
Sebab hukum pidana tidak boleh berdiri di atas kesan. Ia harus berdiri di atas pembuktian. Tidak cukup hanya dengan membentuk simpati. Tidak cukup hanya dengan menciptakan kesan bahwa perkara ini penuh kejanggalan. Semua itu mungkin menjadi latar, tetapi tidak akan pernah menggantikan kebutuhan paling utama: menunjukkan secara terang letak kelemahan dakwaan dan ketidakcukupan pembuktian.
Jika persoalan pokoknya berkaitan dengan peran, maka peran itu harus dipetakan dengan jernih. Siapa melakukan apa. Siapa mengetahui apa. Siapa memberi perintah. Siapa hanya berada di sekitar peristiwa. Siapa yang benar-benar bertindak, dan siapa yang sekadar dikaitkan karena posisi, kedekatan, atau asumsi. Dalam perkara pidana, pembedaan seperti ini sangat penting. Tidak setiap kedekatan melahirkan pertanggungjawaban. Tidak setiap hubungan struktural otomatis berarti keterlibatan pidana.
Karena itu, pembelaan tidak boleh kabur. Ia harus disiplin. Ia harus fokus pada titik-titik yang menentukan. Kalau ada celah dalam konstruksi dakwaan, bongkar di situ. Kalau ada lompatan logika dalam menghubungkan seseorang dengan tindakan tertentu, serang di situ. Kalau ada perbedaan antara narasi besar yang berkembang di luar dengan fakta yang sungguh-sungguh dapat dibuktikan di sidang, tunjukkan di situ.