Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baznas, Kerugian Capai Rp675 Juta

Kejari Inhil Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Baznas, Kerugian Capai Rp675 Juta

VLOOD.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan Ar, salah seorang unsur pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Inhil, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Paket Premium Ramadhan Tahun 2024.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Kejari Inhil, Nova Fuspitasari, dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari Inhil pada Selasa (19/8/2025), didampingi Kasi Pidsus Frengki Hutasoit beserta jajaran lainnya.

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 50 saksi, tiga orang ahli, serta menyita 68 dokumen penting terkait perkara tersebut.

“Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52. Kerugian itu muncul akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan dalam pelaksanaan program,” ungkap Nova di hadapan awak media.

Seiring dengan penetapan status tersangka, Kejari Inhil juga menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ar. Tersangka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari di Rutan Tembilahan, terhitung mulai 19 Agustus 2025.

Menurut Kajari, langkah penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan, sekaligus untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya, Ar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Inhil menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.

#Indragiri Hilir

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index