Bapenda Pekanbaru Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol Sesuai Perda KTR

Bapenda Pekanbaru Tertibkan Iklan Rokok di Jalan Protokol Sesuai Perda KTR
ILUSTRASI

VLOOD.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru gencar melakukan penertiban iklan rokok yang tersebar di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Pekanbaru.

Tim Bapenda secara langsung membongkar berbagai median iklan rokok yang dipasang di fasilitas umum dan masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung bongkar hari ini," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, Senin (26/5/2025).

Penertiban menyisir sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sukajadi yang dikenal sebagai jalan protokol dengan banyak kantor pemerintah. Di kawasan ini, iklan rokok yang melanggar aturan KTR menjadi sasaran pembongkaran.

"Sepanjang jalan protokol, dan yang masuk kawasan tanpa rokok itu kita akan tertibkan iklan rokoknya," tambah Denny.

Penertiban ini merupakan wujud nyata penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Dalam SE Nomor 30/SE/2025 yang ditandatangani pada 23 April 2025 tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ruangan kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru wajib bebas dari rokok. Larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik.

Tak hanya iklan rokok, tim Bapenda juga membongkar tiang reklame yang tidak memiliki izin resmi. Malam sebelumnya, sebanyak 20 titik tiang reklame di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta dipotong dan dibongkar.

"Selain menertibkan iklan rokok, tadi malam kami juga melakukan pembongkaran tiang reklame yang tidak berizin," ujar Denny Muharpan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah kota dalam menjaga kawasan tanpa rokok yang sehat dan bebas dari paparan asap, sekaligus menertibkan reklame yang mengganggu estetika kota dan menyalahi aturan.

#pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index