VLOOD.ID - Petani sawit mitra plasma di Riau kembali harus menghadapi kenyataan pahit. Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025 resmi mengalami penurunan. Kepastian ini disampaikan dalam rapat penetapan harga kelapa sawit yang digelar oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga, yang kini menggunakan tabel rendemen harga baru berdasarkan kajian PPKS Medan.
Kepala Dinas Perkebunan Riau, Syahrial Abdi, menyebutkan bahwa penurunan harga tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun. “Untuk penurunan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp 23,60/Kg atau mencapai 0,70% dari harga periode lalu,” ungkap Syahrial. Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk satu minggu ke depan ditetapkan turun menjadi Rp 3.363,58/Kg.
Tak hanya itu, Syahrial juga memaparkan informasi penting lainnya. Harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp 18,62/Kg. Indeks K yang digunakan untuk periode ini adalah indeks K satu bulan ke depan, yaitu 93,05%. Ia menambahkan, “Harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp 19,56 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp 586,36 dari minggu lalu.”
Dalam proses penetapan harga, Syahrial menjelaskan bahwa ada beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, maka harga yang digunakan adalah harga rata-rata KPBN. Adapun harga rata-rata CPO KPBN periode ini sebesar Rp 13.339,00, sementara harga kernel KPBN masih menggunakan rata-rata periode sebelumnya, yaitu Rp 13.988,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga kernel,” ujarnya.
Syahrial juga menegaskan bahwa Dinas Perkebunan Riau bersama Tim Penetapan Harga TBS Pekebun terus melakukan perbaikan tata kelola. Hal ini bertujuan agar penetapan harga TBS sawit selalu sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menciptakan keadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Syahrial.
Dengan penetapan harga terbaru ini, diharapkan para petani sawit di Riau tetap semangat dan terus mendukung upaya perbaikan tata kelola agar industri sawit di Riau semakin transparan, adil, dan berkelanjutan.
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 17 Periode 28 Mei - 3 Juni 2O25 :
Umur 3 Th (Rp 2.596,96);
Umur 4 Th (Rp 2.940,07);
Umur 5 Th (Rp 3.114,73);
Umur 6 Th (Rp 3.249,74);
Umur 7 Th (Rp 3.320,09);
Umur 8 Th (Rp 3.359,23);
Umur 9 Th (Rp 3.363,58);
Umur 10-20 Th (Rp 3.346,01);
Umur 21 Th (Rp 3.294,07);
Umur 22 Th (Rp 3.244,43);
Umur 23 Th (Rp 3.191,25);
Umur 24 Th (Rp 3.133,05);
Umur 25 Th (Rp 3.067,50); (mcr)