VLOOD.ID - Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di wilayah perairan, Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pada Rabu (21/05), petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan 15.000 kilogram (15 ton) buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil).
Penindakan ini dilakukan menyusul informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang.
Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan intensif yang terus dilakukan jajarannya.

“Penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan dan penindakan di lokasi, petugas mengamankan 15 ton buah mangga yang tidak memiliki dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina yang berlaku.
“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah,” jelas Setiawan.
Barang tersebut ditaksir bernilai Rp300 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.