Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Masuknya 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Masuknya 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Mangga Senilai Rp300 Juta Digagalkan. (Foto: Bea Cukai Tembilahan to vlood.id)

VLOOD.ID - Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan di wilayah perairan, Bea Cukai Tembilahan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. Pada Rabu (21/05), petugas berhasil menggagalkan upaya pemasukan 15.000 kilogram (15 ton) buah mangga segar ilegal ke wilayah Indragiri Hilir (Inhil).

Penindakan ini dilakukan menyusul informasi intelijen mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Kecamatan Keritang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan intensif yang terus dilakukan jajarannya.

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan Mangga Senilai Rp300 Juta Digagalkan. (Foto: Bea Cukai Tembilahan to vlood.id)

“Penindakan tersebut berawal dari diterimanya informasi intelijen akan adanya rencana aktivitas bongkar buah mangga segar ilegal di sebuah dermaga sungai di wilayah Pengalihan, Keritang,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penindakan di lokasi, petugas mengamankan 15 ton buah mangga yang tidak memiliki dokumen sah serta tidak melalui prosedur karantina yang berlaku.

“Dari hasil penindakan, petugas mengamankan 15.000 kg buah mangga segar yang tidak melalui prosedur karantina dan dilindungi dokumen yang sah,” jelas Setiawan.

Barang tersebut ditaksir bernilai Rp300 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100 juta.

Halaman

#Hukum dan Keriminal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index